Juknis PPDB 2024/2025 Jenjang SMA/SMK/SLB Provinsi Jawa Timur
Berikut adalah kutipan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/711/101.7.1/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025:
- Penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Timur untuk tahun ajaran 2024/2025 diatur berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 15 tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
- Penetapan Petunjuk Teknis ini dilakukan untuk menjaga kelancaran, ketertiban, dan kesuksesan pelaksanaan PPDB di Provinsi Jawa Timur.
Demikianlah kutipan singkat mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/711/101.7.1/2024. Untuk informasi lebih lanjut, disarankan untuk merujuk langsung kepada dokumen resmi tersebut.
File Juknis PPDB 2024 dapat diunduh melalui tautan : https://drive.google.com/file/d/1cOczUpYKVxoH_VNPwx2M1cXvsTXjXh1j/view?usp=sharing