1. Ketentuan Umum
- Kepatuhan: Siswa wajib mematuhi semua peraturan yang berlaku di tempat Prakerin dan menjaga nama baik SMK Negeri 1 Kertosono.
- Kehadiran: Siswa harus hadir tepat waktu setiap hari sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pihak industri.
- Pakaian dan Identitas: Siswa wajib mengenakan seragam yang telah ditentukan oleh sekolah atau perusahaan serta membawa tanda pengenal (ID Card) setiap saat.
2. Pelaksanaan Prakerin
- Durasi Prakerin: Siswa wajib menyelesaikan Prakerin selama minimal 3 bulan atau sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati antara sekolah dan industri.
- Pengumpulan Laporan: Siswa harus menyusun laporan harian mengenai aktivitas yang dilakukan selama Prakerin dan mengumpulkannya kepada pembimbing sekolah secara berkala.
- Pengisian Buku Kerja: Siswa diwajibkan untuk mengisi Buku Kerja Prakerin setiap hari yang berisi catatan kegiatan dan tugas yang dilakukan, serta mendapatkan tanda tangan dari pembimbing industri.
3. Disiplin dan Etika Kerja
- Sikap dan Perilaku: Siswa harus menunjukkan sikap yang sopan, disiplin, dan bertanggung jawab selama menjalankan Prakerin.
- Larangan: Siswa dilarang keras melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, rekan kerja, atau perusahaan, seperti terlambat, absen tanpa izin, merokok di area terlarang, atau menggunakan narkoba.
- Penggunaan Fasilitas: Siswa harus menjaga dan menggunakan fasilitas perusahaan dengan baik dan bertanggung jawab.
4. Izin dan Absen
- Izin Tidak Masuk: Jika siswa tidak dapat hadir karena alasan mendesak atau sakit, siswa harus memberitahukan kepada pihak perusahaan dan sekolah dengan menyertakan surat izin atau surat keterangan dokter.
- Cuti Prakerin: Cuti Prakerin hanya dapat diberikan dalam kondisi tertentu dan harus mendapatkan persetujuan dari pembimbing sekolah dan pihak perusahaan.
- Konsekuensi Absen: Absen tanpa izin atau alasan yang jelas dapat berakibat pada sanksi berupa perpanjangan masa Prakerin atau bahkan pembatalan Prakerin.
5. Pengawasan dan Evaluasi
- Pembimbing Industri: Siswa akan mendapatkan bimbingan dari pembimbing industri yang bertugas untuk mengawasi, mengarahkan, dan mengevaluasi kinerja siswa selama Prakerin.
- Kunjungan Pembimbing Sekolah: Pembimbing dari sekolah akan melakukan kunjungan ke tempat Prakerin secara berkala untuk memonitor perkembangan siswa.
- Penilaian Akhir: Penilaian Prakerin didasarkan pada kinerja harian, laporan kerja, disiplin, serta penilaian dari pembimbing industri dan pembimbing sekolah.
6. Sanksi Pelanggaran
- Pelanggaran Ringan: Siswa yang melanggar tata tertib seperti terlambat atau tidak mengenakan seragam dengan benar akan diberikan teguran lisan.
- Pelanggaran Sedang: Pelanggaran yang lebih serius seperti absen tanpa izin atau sikap tidak sopan akan berakibat pada teguran tertulis dan pemanggilan orang tua.
- Pelanggaran Berat: Pelanggaran berat seperti terlibat dalam tindakan kriminal atau penggunaan narkoba akan berakibat pada pembatalan Prakerin dan dikembalikan ke sekolah untuk tindakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan dikeluarkan dari sekolah.
7. Penutup
- Pentingnya Tata Tertib: Tata tertib ini disusun untuk menciptakan lingkungan Prakerin yang kondusif, aman, dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.
- Penerapan: Tata tertib ini berlaku bagi seluruh siswa yang mengikuti Prakerin di SMK Negeri 1 Kertosono dan harus dipatuhi dengan penuh tanggung jawab.
Tata tertib ini dirancang untuk memastikan bahwa siswa SMK Negeri 1 Kertosono dapat menjalankan Prakerin dengan baik, memperoleh pengalaman kerja yang berharga, dan siap untuk memasuki dunia kerja setelah lulus.