Praktik Kerja Industri (Prakerin) di SMK Negeri 1 Kertosono merupakan bagian dari program pendidikan kejuruan yang dirancang untuk memberikan pengalaman kerja nyata kepada siswa. Berikut adalah penjelasan yang mencakup definisi, sejarah, dan regulasi terkait Prakerin:
1. Definisi Prakerin
Praktik Kerja Industri (Prakerin) di SMK Negeri 1 Kertosono adalah program wajib yang merupakan bagian integral dari kurikulum pendidikan kejuruan. Prakerin memungkinkan siswa untuk mendapatkan pengalaman langsung di dunia industri atau dunia kerja yang sesuai dengan bidang keahlian yang mereka pelajari di sekolah. Program ini biasanya berlangsung selama beberapa bulan di perusahaan atau instansi terkait, di mana siswa menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang telah mereka peroleh di sekolah dalam situasi dan kondisi kerja nyata.
2. Sejarah Prakerin
- Penerapan Awal: Konsep Prakerin di Indonesia mulai diperkenalkan seiring dengan pengembangan pendidikan kejuruan pada era 1970-an. Saat itu, pendidikan kejuruan di Indonesia mulai diarahkan untuk lebih berorientasi pada kebutuhan industri, sehingga menciptakan lulusan yang siap kerja.
- Perkembangan di SMK: Pada tahun 1994, dengan diterapkannya Kurikulum 1994, Prakerin mulai menjadi bagian wajib dari program pendidikan di SMK. SMK Negeri 1 Kertosono, sebagai salah satu SMK terkemuka di wilayahnya, juga mulai menerapkan Prakerin sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kompetensi lulusannya.
- Kurikulum 2013: Dengan diberlakukannya Kurikulum 2013, Prakerin semakin diperkuat dan diintegrasikan secara formal dalam struktur kurikulum SMK. Hal ini menegaskan pentingnya pengalaman kerja nyata dalam pendidikan kejuruan.
3. Regulasi Terkait Prakerin
- Dasar Hukum: Prakerin di SMK diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Menengah Kejuruan. Peraturan ini menggariskan bahwa setiap siswa SMK wajib mengikuti Prakerin sebagai syarat untuk dapat lulus.
- Durasi dan Waktu Pelaksanaan: Berdasarkan regulasi yang ada, Prakerin harus dilaksanakan selama minimal 3 bulan. Di SMK Negeri 1 Kertosono, pelaksanaan Prakerin biasanya dilakukan pada tahun kedua atau ketiga, tergantung pada program keahlian masing-masing siswa.
- Kerjasama dengan Industri: Regulasi juga mengharuskan sekolah untuk menjalin kerjasama dengan dunia industri, dunia usaha, dan dunia kerja lainnya. SMK Negeri 1 Kertosono memiliki beberapa mitra industri yang rutin menerima siswa untuk melakukan Prakerin.
- Pengawasan dan Penilaian: Sekolah wajib melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pelaksanaan Prakerin. Laporan Prakerin yang dibuat oleh siswa akan menjadi salah satu komponen penilaian yang mempengaruhi kelulusan.
Prakerin di SMK Negeri 1 Kertosono, dengan landasan sejarah yang kuat dan regulasi yang jelas, berfungsi sebagai program strategis untuk mempersiapkan siswa agar siap memasuki dunia kerja dengan kompetensi yang relevan dan pengalaman praktis yang memadai.